Pertanian & Kehutanan

LIPUTAN KHUSUS : Jak Tumewan dengan Ketua LMDH Rimba Raya Lestari Majalengka: Ekonomi Masyarakat Desa Hutan Kian Terangkat


Majalengka – Program perhutanan sosial yang digulirkan pemerintah dinilai membawa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di kawasan hutan. Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rimba Raya Lestari, Omo Sarma, saat ditemui tim Nusantara Raya News TV di Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Omo Sarma menjelaskan, LMDH yang dipimpinnya mengelola kawasan hutan seluas sekitar 4.000 hektare. Lahan tersebut kini ditanami berbagai komoditas, mulai dari jagung sebagai tanaman utama hingga mangga gedong gincu dan porang.


“Selaku ketua LMDH, Alhamdulillah, saya ibarat mempunyai wadah baru. LMDH ini luasnya sekitar 4.000 hektare, sudah ditanami jagung. Selain jagung, ada berbagai variasi komoditas, ada juga mangga gedong gincu dan porang,” ujar Omo Sarma.

Komoditas Mangga Gedong Gincu Siap Diekspor

Menurut Omo Sarma, mangga gedong gincu hasil budi daya masyarakat di kawasan LMDH sudah memasuki tahap siap ekspor. Ia menyebut, tanaman yang mulai ditanam pada 2026 tersebut kini telah cukup umur untuk dipasarkan ke pasar yang lebih luas.

“Kalau di gedong gincu, sudah siap diekspor. Karena tahun tanamnya 2026, jadi sudah cukup untuk diekspor,” katanya.

Ia menambahkan, pengelolaan lahan tersebut kini berjalan di bawah payung Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang diatur melalui skema perhutanan sosial, dengan pengelolaan yang terpisah dari kewenangan kehutanan pada umumnya.


Hampir Dua Dekade Berkecimpung di Perhutanan Sosial

Ditanya soal pengalamannya di bidang ini, Omo Sarma mengaku telah bergelut dengan pengelolaan hutan bersama masyarakat sejak awal tahun 2000-an, tepatnya melalui program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang mulai berjalan pada 2002.

“Baru 9 tahun sejak awal program PHBM, dari tahun 2002, pengelolaan hutan bersama masyarakat, bersama para petani,” ujarnya.

Ia menuturkan, seiring berjalannya waktu, regulasi mengenai perhutanan sosial terus mengalami penyempurnaan. LMDH yang semula berstatus Kelompok Tani Hutan (KTH) dan berada di bawah yurisdiksi Dinas Kehutanan Provinsi, kini telah mengantongi Surat Keputusan (SK) HKM sejak 2017 sebagai bagian dari penguatan status legalitas pengelolaan lahan oleh masyarakat.

Bantu Perekonomian dan Kurangi Rasa Terintimidasi di Lapangan

Omo Sarma mengungkapkan rasa syukurnya atas hadirnya regulasi perhutanan sosial yang menurutnya banyak membantu perekonomian dan pemberdayaan lahan di tengah masyarakat sekitar hutan.

“Saya merasa sangat bersyukur atas regulasi tersebut. Masyarakat menikmati adanya program perhutanan sosial ini. Perekonomian dan pemberdayaan lahan di tengah masyarakat sangat terbantu,” katanya.

Ia menjelaskan, keberadaan payung hukum tersebut membuat masyarakat tidak lagi merasa terintimidasi dalam mengorganisasi diri di lapangan. Selain mendapatkan edukasi, masyarakat juga turut menjaga kelestarian hutan.

Omo Sarma pun membedakan peran LMDH dengan kelompok tani pada umumnya. Jika kelompok tani berfokus pada sektor pertanian, LMDH lebih menitikberatkan pada pemeliharaan hutan sekaligus pemberdayaan masyarakat guna mendukung pembangunan ekonomi di kawasan hutan.

Masa Kelola 35 Tahun, Berharap Diperpanjang hingga 70 Tahun

Di akhir wawancara, Omo Sarma menyinggung soal masa berlaku pengelolaan lahan hutan yang diberikan kepada masyarakat melalui skema perhutanan sosial. Ia menyebutkan bahwa sejak disahkan pada awal 2017, masa pengelolaan berlaku sekitar 35 tahun.

“Sesuai regulasi perhutanan sosial yang disahkan kepada kami, proses awal tahun 2017, masa pengelolaannya sekitar 35 tahun,” ujarnya.

Ia berharap, ke depan durasi pengelolaan tersebut dapat diperpanjang hingga mencapai 70 tahun, sehingga keberlanjutan program ini dapat terus dirasakan oleh generasi penerus masyarakat desa hutan.

“Kami, atau anak-anak kami di masa depan, ingin memperpanjangnya lagi, bisa mencapai hingga 70 tahun,” pungkas Omo Sarma.

Infografis poin-poin penting dari wawancara beserta manfaat ekonominya bagi masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *