Pedoman Pemberitaan Media Siber


Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Nusantara Raya News TV tunduk dan mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers, dengan ketentuan pokok sebagai berikut:

Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran pihak luar, kecuali atas ketidakakuratan data yang fatal atau permintaan dari pihak terkait dengan alasan hukum yang sah

Ruang Lingkup

Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Verifikasi dan Keimbangan Berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan

Koreksi dan Hak Jawab:

  • Media siber wajib menyediakan rubrik Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
  • Setiap berita koreksi harus ditautkan pada berita yang dikoreksi.