Hukum & Kriminal

Siapa ‘Beking’ di Balik HGU Siluman? Jaringan Patriot Nusantara Desak Negara Usut Tuntas Perampasan Lahan 263 Petani!

JAMBI, Persoalan agraria yang menimpa kelompok tani transmigran di Desa Pinang Belai, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Muara Tebo, Provinsi Jambi, semakin memanas dan menuai sorotan tajam. Bagaimana mungkin Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan resmi oleh pemerintah untuk 263 kepala keluarga (KK) pada Juni 2016, justru bisa disalip dan ditindih oleh Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang baru terbit beberapa bulan kemudian?

Ketua Jaringan Patriot Nusantara, Jak William, dengan tegas mengecam keras kejanggalan administratif ini. Ia menilai situasi tersebut sebagai bentuk pengkhianatan negara terhadap rakyatnya sendiri yang memegang dokumen sah.

“Ini skandal pertanahan yang luar biasa janggal. Negara menerbitkan SHM untuk 263 kepala keluarga pada Juni 2016, tapi tiba-tiba di akhir tahun yang sama muncul HGU PT Rigunas Agri Utama (PT RAU) di atas objek yang sama. Pertanyaannya, sertifikat negara ini sebenarnya dokumen hukum yang sah atau cuma selembar kertas pajangan? Ada apa di balik instansi pertanahan saat itu?” tegas Jak William dengan nada geram.

Bagaimana mungkin Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan resmi oleh pemerintah untuk 263 kepala keluarga (KK) pada Juni 2016, justru bisa disalip dan ditindih oleh Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang baru terbit beberapa bulan kemudian?

Dari Pemilik Sah Menjadi Pengungsi di Tanah Sendiri

Bukan berdasarkan klaim turun-temurun atau penguasaan fisik semata, keberadaan 263 SHM tersebut lahir dari proses legal pemerintahan. Berawal dari transmigrasi 352 KK pada tahun 1996, pemerintah kemudian mengupayakan lahan baru bagi 263 KK tambahan yang kini tergabung dalam Kelompok Tani Bejo Tani Serumpun.

Proses pelepasan kawasan hutan pun telah ditempuh secara prosedural melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 727/Menhut-II/2012 dan ditetapkan lewat SK Menteri Kehutanan Nomor 863/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014. Namun, ironisnya, sejak tahun 2017, para petani justru menghadapi gelombang okupasi dan penguasaan lahan oleh PT RAU.

Akibat konflik dan penyerobotan tersebut, kondisi para anggota tani kini sangat memprihatinkan. Mereka terusir dari tanah miliknya sendiri dan terpaksa tinggal di luar lahan dengan kondisi yang mengenaskan.

“Bayangkan, mereka punya sertifikat resmi dari negara, tapi justru diusir dan hidup menderita di luar lahan mereka sendiri. Sementara perusahaan datang belakangan dengan HGU yang proses penerbitannya penuh misteri, langsung merampas sumber penghidupan ratusan keluarga. Di mana nurani penegak hukum dan instansi berwenang?” ujar Jak William.

Bayangkan, mereka punya sertifikat resmi dari negara, tapi justru diusir dan hidup menderita di luar lahan mereka sendiri, Sementara perusahaan datang belakangan dengan HGU yang proses penerbitannya penuh misteri, langsung merampas sumber penghidupan ratusan keluarga

Jaringan Patriot Nusantara Desak Negara Usut Tuntas

Berbagai upaya hukum dan pelaporan sebenarnya telah ditempuh oleh Kelompok Tani Bejo Tani Serumpun selama bertahun-tahun mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, Satgas PKH, Kemenko Polhukam, Kementerian Kehutanan, hingga berkirim surat ke Presiden Republik Indonesia. Namun hingga kini, kejelasan dan kepastian hukum masih jauh dari harapan.

Menyikapi hal ini, Jak William memastikan bahwa Jaringan Patriot Nusantara akan berdiri di garis depan bersama para petani untuk membongkar tuntas dugaan persekongkolan jahat di balik terbitnya HGU pasca-SHM ini.

“Kami dari Jaringan Patriot Nusantara mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum, untuk tidak menutup mata. Buka seluas-luasnya dokumen pelepasan, buka titik koordinatnya, dan transparanlah kepada publik. Jangan biarkan rakyat kecil terus-menerus menjadi korban kerakusan korporasi di atas tanah yang sah milik mereka!” pungkas Jak William.

Jangan biarkan rakyat kecil terus-menerus menjadi korban kerakusan korporasi di atas tanah yang sah milik mereka!

Jika negara terus bungkam dan membiarkan ketidakpastian ini berlarut-larut, maka kepercayaan rakyat terhadap produk hukum pertanahan di negeri ini dipastikan akan runtuh total. Jaringan Patriot Nusantara menegaskan tidak akan tinggal diam melihat 263 keluarga petani terusir di tanah air mereka sendiri.

Jaringan Patriot Nusantara menegaskan tidak akan tinggal diam melihat 263 keluarga petani terusir di tanah air mereka sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *